SEMARANG, beritajateng.tv – Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah menghadapi tuntutan penjara 2 tahun atas dugaan keterlibatan dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Jaksa Penuntut Umum Musryono dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 4 Februari 2025, juga mengajukan denda Rp50 juta bagi terdakwa. Jika denda tersebut tidak terpenuhi, maka hukuman tambahan 2 bulan kurungan akan berlaku.
Terdakwa Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin sebelumnya bertugas di Biddokkes Polda Jawa Tengah. Keduanya berperan sebagai panitia penerimaan Bintara Polri 2022.
BACA JUGA: Jadi Calo Bintara Polri, 2 Eks Anggota Polda Jawa Tengah Terdakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar jaksa dalam sidang pimpinan Hakim Ketua R. Hendral.
Dua terdakwa diduga menerima suap senilai Rp2,6 miliar untuk meloloskan calon polisi dalam seleksi tersebut. Dwi Erwinta mendapatkan uang senilai Rp2,29 miliar, sementara Zainal Abidin menerima Rp350 juta dari seorang calon bintara.
Jumlah suap yang Dwi Erwinta terima bervariasi, berkisar antara Rp280 juta hingga Rp450 juta per calon. Sumber dana tersebut berasal dari enam calon bintara yang ingin memastikan kelulusan mereka.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, keduanya masih berstatus anggota kepolisian saat melakukan tindakan tersebut, yang seharusnya memahami hukum beserta sanksinya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Polisi Pemalang Calo Penerimaan Bintara Polri Tipu Hingga Rp900 Juta
Setelah pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya.
Pengadilan akan kembali menggelar persidangan guna mendengarkan pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum pengumuman keputusan akhir. (*)





