Danang menekankan kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan balap motor dan melaporkan kejadian tersebut melalui kanal 112 (Sapa Mbak Ita) atau aplikasi Libas milik Polrestabes. Mereka berjanji akan mengambil tindakan bersama teman-teman Polrestabes.
BACA JUGA: Jalan Kyai Saleh dan Veteran Berlaku Satu Arah, Ini Rute Lengkapnya
Pihaknya juga berencana berkomunikasi dengan komunitas motor untuk mengarahkan mereka agar menyalurkan hobi balap motor di sirkuit resmi. Hal ini bertujuan tidak hanya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, tetapi juga untuk memberikan arah yang lebih positif bagi penghobi balapan.
“Kepada komunitas motor, kami akan membantu koordinasi dengan Dinpora (Dinas Pemuda dan Olahraga) terkait hal ini,” tegas Danang.
Dengan langkah-langkah yang Dinas Perhubungan Kota Semarang ambil, harapannya masalah balap liar dapat terminimalisir dan kenyamanan serta keamanan masyarakat kembali terjaga. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi