SEMARANG, beritajateng.tv – Atas kasus kopi sianida yang menyeret nama Jessica dan Mirna, Ketua Majelis Hakim Kisworo menjadi sorotan publik. Hal ini pun merupakan buntut dari viralnya dokumenter Ice Cold di Netflix.
Sebagaimana kita ketahui, Ketua Majelis Hakim Kisworo telah mengetukkan palu untuk vonis 20 tahun penjara Jessica Kumala Wongso pada 27 Oktober 2016 silam.
Tak hanya itu saja, dalam persidangan kasus Jessica yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, sang hakim juga memaparkan motif dari terdakwa yang tega meracuni Mirna.
Menurut Majelis Hakim, motif ini berawal dari nasihat Mirna atas hubungan Jessica dengan Patrick di waktu silam. Korban di kala itu mengatakan bahwa Patrick, sang pacar Jessica memiliki kepribadian yang kasar.
Atas dasar itu, Mirna menyarankan Jessica untuk putus dari Patrick di saat itu. Namun, Jessica yang mendengar itu tidak mengindahkan saran Mirna.
Bahkan, Jessica sebelumnya tersebut sebagai wanita yang terobsesi dan cemburuan kepada Patrick. Karena hal itu juga ia memilih tidak mendengarkan saran sahabatnya itu.
Iri terhadap kehidupan Mirna
Majelis Hakim pun juga menyebut bahwa Jessica sempat pulang ke Indonesia pada tahun 2015 silam. Alih-alih untuk mencari kerja, sang Hakim tersebut menyebut Jessica ingin kabur dari permasalahannya di Australia.
Adapun masalah tersebut, menurut hakim, adalah tentang percintaan yang kandas serta Jessica diberhentikan dari pekerjaannya di NSW Ambulance. Pemecatan itu dijatuhkan pada Jessica pada 1 Desember 2016.
“Karena putus dengan Patrick, Jessica Wongso alias Jessica Kumala Wongso alias Jess pernah depresi selama 8 bulan dan menabrakkan mobilnya ke panti jombo,” ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Dengan mengemban masalah-masalah tersebut, Jessica pulang ke Indonesia dan kembali menjalin komunikasi dengan Mirna. Pada 8 Desember 2015 tepatnya, Jessica mendapat traktiran makan dan minum kopi oleh korban dan suaminya.
BACA JUGA:Ayah Mirna Anggap 10 Orang Seperti Dirinya Tak Mampu Bebaskan Jessica, Begini Tanggapan Hotman Paris
Dari pertemuan itu, timbul rasa iri dari sang tersangka kepada Mirna yang bahagia dengan suaminya.
“Jessica iri melihat pernikahan Mirna dan Arief yang bahagia, sedangkan hubungan percintaannya berantakan,” ungkap hakim.
Dari pertemuan yang tampaknya tak biasa untuk Jessica itu, tersangka terus menghubungi teman dekatnya itu untuk mengajaknya bertemu.
Pada 6 Januari silam, Jessica Kumala Wongso, Wayan Mirna Salihin, dan Hanie Juwita Boon bertemu di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, yang berujung pada hilangnya nyawa putri Edi Darwaman Salihin tersebut.
Meski masih menjalani hukuman pidana yang sudah terhitung tujuh tahun, masih belum ada pengakuan dari Jessica soal meracuni kopi sahabatnya itu pada tahun 2016 lalu.(*)





