SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima sebanyak 196 aduan dari karyawan terkait masalah tunjangan hari raya (THR).
Selain itu, ada 48 driver ojek online (ojol) yang mengadukan terkait bonus hari raya (BHR).
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menyampaikan, hingga Rabu 9 April 2025 kemarin, ada 143 perusahaan yang diadukan oleh karyawannya.
Tak hanya itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan satu perusahaan lainnya yang pailit juga di adukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.
“Jumlah pengadunya 196 orang, ada 143 perusahaan yang diadukan, dan lima aplikator,” ungkap Aziz via WhatsApp Call, Kamis, 10 April 2025.
BACA JUGA: Pungli Berkedok THR Resahkan Warga di Pasar Kliwon Kudus, Ternyata Tradisi Tahunan
Kata Aziz, permasalahannya pun bervariasi. Mulai dari perusahaan yang mencicil, telat membayar, hingga ada perusahaan yang belum membayarkan THR-nya sama sekali.
“143 perusahaan itu terdiri dari 145 perusahaan manufaktur, 4 perusahaan bidang pendidikan, 6 rumah sakit atau klinik, dan 6 instansi pemerintah. Instansinya ada BBWS, pemerintah daerah, rumah sakit pemerintah,” ungkap Aziz.
Pekerja instansi pemerintah yang lapor THR diduga tenaga honorer
Aziz menduga, pegawai pemerintah yang mengadu tidak menerima THR tersebut berasal dari tenaga honorer.
Sebab, tutur Aziz, mereka memang tidak berhak mendapatkan THR.
Ia menjelaskan, karyawan yang tidak berhak menerima tunjangan hari raya ialah honorer di instansi pemerintah dan pekerja yang habis kontrak.
Selanjutnya, kata Aziz, karyawan yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya pun tidak bisa menerima THR.
“Sebagian besar honorer [yang mengadu], sehingga tidak berhak untuk menerima THR. Ada juga pekerjanya itu kontraknya ternyata sudah habis juga,” ungkap Aziz.
Pihaknya pun telah menindak lanjuti aduan dari para karyawan.
Dari 143 perusahaan, yang sudah membayarkan THR sesuai ketentuan ada 41 dan 11 perusahaan telat membayar.
Ada 16 perusahaan di Jateng yang belum bayarkan THR
Lebih lanjut, Aziz mengungkap masih ada 16 perusahaan yang belum membayarkan THR-nya kepada karyawan hingga saat ini.
Pihaknya telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Apabila THR masih belum terbayar, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memberikan nota pemeriksaan.
“Di catatan kami ada 16 perusahaan yang belum membayar, pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar pada saat pengawas turun, maka akan kaki berikan nota pemeriksaan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Lakukan Monitor, Bupati Semarang Sebut Belum Ada Perusahaan Tunda Pembayaran THR
Sementara itu, ada 48 pengadu yang melaporkan THR. Aduannya ke lima aplikator, yakni Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, hingga Lazada.
“Sebagian besar [pengadu] menganggap bahwa yang di berikan oleh perusahaan aplikator itu tidak sesuai dengan apa yang sudah dia kerjakan,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Farah Nazila





