Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal serta membawa luka mendalam bagi keluarganya. Dalam persidangan, Ricky Putra Pradana disebut memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Menurut dakwaan, Ricky merupakan orang pertama yang menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Insiden tragis ini terjadi saat korban melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang, pada 17 September 2024.
BACA JUGA: Terungkap! Baru Bercerai Akhir 2024, Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Peristiwa tersebut berawal ketika kelompok gangster berencana melakukan tawuran. Namun, korban yang saat itu berboncengan sepeda motor menurut dugaan menjadi sasaran salah serangan.
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi ketiga terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya sebelum penjatuhan vonis. (*)