Sehingga saat ada pihak lain yang berminat mengelola maka pemkot memberikannya kepada pihak pengelola yang baru.
Hal ini karena Pemkot Semarang harus bertindak tegas untuk menyelamatkan aset negara serta masyarakat tetap bisa memanfaatkan stadion Citarum seperti sedia kala.
“Kami, Pemerintah Kota Semarang kemudian memberikan tenggang waktu kepada pihak manajemen PSIS untuk menyelesaikan pembayaran perpanjangan masa pengelolaan stadion selama 1 bulan lebih,” katanya.
Namun karena sampai batas waktu yang telah di janjikan, pihak manajemen PSIS tidak melakukan pembayaran perpanjangan pengelolaan.
“Sebagai upaya penyelamatan aset negara, Pemkot Semarang menerima penawaran pihak lain yang bersedia mengelola stadion Citarum,” terang Fravarta.
Beberapa Sudut Stadion Citarum Rusak dan Kurang Terawat
Ia berharap, pengelolaan stadion Citarum oleh pihak lain akan menjadi lebih profesional dan nantinya Stadion Citarum bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Dalam hal ini, manajemen PSIS juga bisa lebih fokus dalam mengelola, mengawal dan membesarkan PSIS.
“Intinya bahwa dengan pengelolaan Stadion Citarum melalui manajemen yang baru tidak kemudian membuat PSIS terusir. PSIS masih bisa tetap berlatih di sana,” pungkas Fravarta.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin menambahkan jika Pemerintah Kota Semarang berjalan berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan pengelolaan barang milik daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 41 tahun 2021 tentang penatausahaan barang milik daerah. Sehingga sebagai klub sepak bola PSIS Semarang harus profesional.
“Berbicara profesional, maka barang milik daerah pun juga harus di kelola secara profesional. Artinya bahwa ini bukan lembaga sosial yang sudah di atur segala sesuatunya dalam Permendagri,” terang Iswar.
Dirinya mengajak pihak-pihak terkait untuk bertemu dan berdiskusi. “Tidak perlu kemudian kita ramai-ramai, kan kita sama-sama membangun kota Semarang menjadi lebih baik. PSIS adalah klub besar kebanggaan kita yang harus kita support,” tegas Iswar.





