“Penghitungan adalah hasil dari proses menghitung. Namun, klaim yang terdapat dalam tabel 03 bukanlah hasil dari penghitungan,” terangnya.
“Klaim yang Pemohon ajukan lebih mengarah pada penolakan terhadap hasil perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” imbuhnya.
BACA JUGA: Tunggu Investigasi Kecurangan Pemilu, Timnas AMIN Jateng Buka Peluang Gandeng TPN Ganjar-Mahfud
Lebih lanjut, Hifdzil menilai bahwa permohonan dari pihak Pemohon tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Permohonan yang Pemohon ajukan tidak sesuai dengan ketentuan. Yang diatur dalam pasal 8 ayat 6 huruf b angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4 tahun 2023. Tentang tata cara dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” tandasnya. (*)