“Terkecuali mereka yang sahih- sahih bekerja di sektor esensial maupun kritikal, mengenakan administrasi disesuaikan bersama dengan peraturan yang diatur surat edaran Mendagri No. 15 -16 Tahunan 2021“, terangnya.
Tak hanya meninjau aplikasi penyekatan, Pangdam beserta Kapolda melakukan peninjauan ke corporate corporate, dan juga tidak benar satu tempat tinggal berkunjung isolasi terpusat penderita Covid 19 yang tersedia di wilayah Kab. Semarang. (Ak/El)





