JAKARTA, beritajateng.tv – Baru-baru ini nama Mario Dandy Satriyo menjadi objek perhatian publik.
Hal ini tak lain karena kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora yang termasuk berat sehingga jalur hukum yang ia hadapi hingga kini masih berlangsung.
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan kepada David.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang beritajateng.tv lansir dari Antara pada Kamis (7/9/2023).
Tak hanya itu saja, Mario Dandy juga wajib membayar restitusi sebanyak Rp25 miliar karena perbuatan yang telah ia lakukan terhadap David Ozora.
Vonis yang Majelis Hakim PN jaksel jatuhkan kepada Mario sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Beri Pengakuan Tentang Mario Dandy, Amanda: Sosok Pria yang Temperamental
Sebelumnya, dalam persidangan, JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun bui atau penjara. Selain itu mereka juga meminta Mario untuk wajib membayar restitusi kepada keluarga David sebanyak Rp 120 miliar subsider tujug tahun penjara.