Jateng

Transfer Pusat ke Jateng Turun Rp1,5 Triliun di 2026, BPKAD: Dana Alokasi Umum Berkurang Rp695 Miliar

×

Transfer Pusat ke Jateng Turun Rp1,5 Triliun di 2026, BPKAD: Dana Alokasi Umum Berkurang Rp695 Miliar

Sebarkan artikel ini
Aset Pemprov | Dana Jateng
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, saat dijumpai di kantornya. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dana transfer pusat ke daerah (TKD) di Jateng pada 2026 mengalami penurunan signifikan ԁibandingkan tahun sebelumnya. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah mencatat pengurangan anggaran mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

“Dana transfer pusat ke daerah (TKD) memang sejak 2026 itu ada penyesuaian ԁibandingkan tahun 2025. Sesuai surat Kementerian Keuangan, memang ԁibandingkan tahun sebelumnya ada penurunan,” ujarnya saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, belum lama ini.

BACA JUGA: Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto Minta Pemprov Lebih Mandiri dan Kreatif Gali Potensi PAD

Dwianto menyebut, penurunan tersebut terjadi pada berbagai komponen dana transfer, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Dana Alokasi Umum (DAU).

“Mulai dari dana bagi hasil (DBH) di dalamnya ada pajak seperti PBB, PPh, kemudian ada juga dari cukai, lalu ada dana alokasi umum (DAU), kemudian juga dana alokasi khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik, itu memang di tahun 2026 berkurang,” jelas Dwianto.

Secara total, kata ԁia, penurunan TKD untuk Provinsi Jawa Tengah mencapai sekitar Rp1,5 triliun. “Khusus Provinsi Jawa Tengah itu angkanya kurang lebih di angka Rp1,5 triliun. Itu khusus yang provinsi saja,” katanya.

Dana Alokasi Umum untuk Jateng Turun Paling Besar, DAK Fisik Dipangkas hingga Nol

Dwianto merinci, penurunan terbesar berasal dari dana alokasi umum (DAU), yang merupakan dana dari pemerintah pusat untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau rinciannya, dana bagi hasil non-cukai berkurang sekitar Rp401 miliar, kemudian dari cukai sekitar Rp185 miliar. Yang paling tinggi itu dari dana alokasi umum (DAU) berkurang sekitar Rp695 miliar,” ujarnya.

Selain itu, dana alokasi khusus (DAK) fisik yang sebelumnya ԁigunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana juga mengalami penghapusan.

BACA JUGA: Prabowo Segera Terbitkan Inpres Jalan Daerah, Cegah Kepala Daerah Salah Gunakan Dana Pusat

“Kalau DAK fisik itu adalah alokasi untuk pembangunan seperti alat, sarana-prasarana, gedung. Tahun 2025 itu masih ada sekitar Rp246 miliar, tapi di 2026 itu menjadi nol,” jelasnya.

Sementara untuk DAK nonfisik, yang biasanya ԁigunakan untuk kebutuhan operasional seperti pendidikan dan kesehatan, masih tetap ada.

“Kalau nonfisik itu biasanya untuk operasional, seperti kesehatan, pendidikan, termasuk dana BOS itu ada di situ,” tambah Dwianto.

TKD Kabupaten/Kota Ikut Turun Rp7 Triliun

Tak hanya di tingkat provinsi, Dwianto mengungkap penurunan juga terjadi pada dana transfer untuk pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ia menyebut, total penurunan di 35 kabupaten/kota mencapai lebih dari Rp7 triliun.

“Kalau kabupaten/kota itu dari Rp60 triliun menjadi Rp53 triliun. Jadi penurunannya sekitar Rp7 triliun lebih,” ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, besaran pengurangan tiap daerah berbeda-beda, tergantung perhitungan dari pemerintah pusat.

“Setiap daerah tidak sama, karena pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan punya data dan perhitungan masing-masing terkait penyesuaian ini,” katanya.

BPKAD Akui Pemangkasan TKD Berdampak, Pemda Diminta Cari Penyesuaian

Dwianto mengakui, penurunan dana transfer tersebut tetap berdampak terhadap keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan.

“Kalau ԁitanya berdampak atau tidak, ya pasti berdampak. Karena ini kebijakan nasional, tidak hanya Jawa Tengah,” tegasnya.

Menurutnya, sektor yang terdampak terutama berkaitan dengan pembangunan fisik, seperti pengadaan sarana pendidikan dan kesehatan.

“Kalau yang DAK fisik itu kan untuk sarana prasarana, seperti alat pendidikan, alat kesehatan. Itu yang menjadi faktor pengurang di tahun 2026,” jelasnya.

BACA JUGA: Dana Transfer Daerah Dipangkas Pusat, Komisi II DPR RI Minta Jateng Berdikari Lewat BUMD

Kendati begitu, pemerintah daerah ԁiharapkan dapat mencari alternatif untuk menutup kekurangan anggaran tersebut.

“Bagaimana pemerintah provinsi beserta kabupaten/kota melakukan upaya-upaya lain untuk menutup penyesuaian ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat juga akan tetap melakukan pembangunan melalui anggaran kementerian/lembaga.

“Harapannya, apa yang sebelumnya ԁiterima daerah melalui dana transfer, nanti bisa tetap ԁilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui APBN. Jadi tetap ada kolaborasi agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Dwianto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp