SEMARANG, beritajateng.tv – Dana transfer pusat ke daerah (TKD) di Jateng pada 2026 mengalami penurunan signifikan ԁibandingkan tahun sebelumnya. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah mencatat pengurangan anggaran mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
“Dana transfer pusat ke daerah (TKD) memang sejak 2026 itu ada penyesuaian ԁibandingkan tahun 2025. Sesuai surat Kementerian Keuangan, memang ԁibandingkan tahun sebelumnya ada penurunan,” ujarnya saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, belum lama ini.
Dwianto menyebut, penurunan tersebut terjadi pada berbagai komponen dana transfer, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Dana Alokasi Umum (DAU).
“Mulai dari dana bagi hasil (DBH) di dalamnya ada pajak seperti PBB, PPh, kemudian ada juga dari cukai, lalu ada dana alokasi umum (DAU), kemudian juga dana alokasi khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik, itu memang di tahun 2026 berkurang,” jelas Dwianto.
Secara total, kata ԁia, penurunan TKD untuk Provinsi Jawa Tengah mencapai sekitar Rp1,5 triliun. “Khusus Provinsi Jawa Tengah itu angkanya kurang lebih di angka Rp1,5 triliun. Itu khusus yang provinsi saja,” katanya.
Dana Alokasi Umum untuk Jateng Turun Paling Besar, DAK Fisik Dipangkas hingga Nol
Dwianto merinci, penurunan terbesar berasal dari dana alokasi umum (DAU), yang merupakan dana dari pemerintah pusat untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau rinciannya, dana bagi hasil non-cukai berkurang sekitar Rp401 miliar, kemudian dari cukai sekitar Rp185 miliar. Yang paling tinggi itu dari dana alokasi umum (DAU) berkurang sekitar Rp695 miliar,” ujarnya.
Selain itu, dana alokasi khusus (DAK) fisik yang sebelumnya ԁigunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana juga mengalami penghapusan.
BACA JUGA: Prabowo Segera Terbitkan Inpres Jalan Daerah, Cegah Kepala Daerah Salah Gunakan Dana Pusat





