SEMARANG, beritajateng.tv – Aktivitas truk pengangkut material galian C yang melintas di sejumlah jalan kota di Semarang kembali menjadi sorotan.
DPRD Kota Semarang mengingatkan agar pemerintah kota tidak menanggung sendiri dampak kerusakan jalan akibat aktivitas Galian C itu.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, menilai lalu lintas truk bermuatan berat di kawasan Kalipancur berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
Selain merusak jalan, kendaraan tersebut juga dapat menyebabkan jalan kotor dan meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
Menurut Agus, pemerintah kota tidak boleh menjadi pihak yang hanya menanggung akibat dari aktivitas usaha tersebut.
“Jangan sampai pemerintah kota yang hanya mendapat ‘awu anget’ atau dampak buruknya saja. Jalannya rusak lalu diperbaiki menggunakan uang daerah. Itu tidak bisa seperti itu,” kata Agus di Semarang, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, aktivitas pengangkutan material yang di duga berasal dari kawasan galian C semestinya di ikuti dengan tanggung jawab dari pelaku usaha.
Jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan infrastruktur atau mengganggu masyarakat. Maka pihak yang menjalankan usaha harus ikut menanggung konsekuensinya.
Agus menilai tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pemerintah kota, terutama jika izin kegiatan berasal dari pemerintah provinsi.
“Kalau memang izinnya dari pemerintah provinsi, maka harus ada tanggung jawab terhadap kerusakan yang timbul dari aktivitas galian C itu. Termasuk soal keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi jalan yang seringkali menjadi kotor akibat material yang jatuh dari truk.
Hal tersebut menurutnya merugikan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kalau jalannya kotor, masyarakat juga di rugikan. Harusnya pihak terkait juga bertanggung jawab membersihkan dampak yang mereka timbulkan,” katanya.
BACA JUGA: Daftar Nama 354 ASN Eselon III dan IV Pemkot Semarang yang Dilantik dan Rotasi Jabatan
Selain persoalan kebersihan jalan, Agus menilai perlu ada evaluasi terkait kekuatan infrastruktur yang di lalui truk-truk bermuatan berat.
Ia mempertanyakan apakah kelas jalan dan daya dukung jembatan di kawasan tersebut memang pihaknya rancang untuk kendaraan dengan beban besar.
Menurutnya, secara aturan kendaraan besar sebenarnya dapat melintas di jalan yang tidak sesuai kelasnya dengan syarat memperoleh dispensasi resmi dari Dinas Perhubungan.
“Truk besar memang bisa melintas di jalan kota yang kelasnya tidak sesuai, tetapi harus mengajukan dispensasi ke Dishub. Dari situ biasanya ada kesepakatan, termasuk tanggung jawab jika terjadi kerusakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut seharusnya ia manfaatkan untuk memastikan adanya perjanjian yang jelas antara pemerintah dan pihak pelaku usaha.
Dalam perjanjian tersebut, termasuk kewajiban memperbaiki kerusakan jalan jika terjadi akibat aktivitas pengangkutan material.
“Harus ada agreement atau perjanjian. Kalau nanti jalannya rusak karena aktivitas mereka, maka mereka juga harus ikut memperbaiki. Jangan semuanya diserahkan ke pemerintah kota,” tegas Agus.
Meski demikian, Agus menegaskan DPRD tidak menolak pembangunan maupun aktivitas ekonomi di Kota Semarang. Namun, setiap kegiatan harus tetap mematuhi aturan dan memperhatikan dampaknya terhadap infrastruktur kota.
“Kita tidak menolak pembangunan di Semarang. Tapi semua aktivitas harus sesuai aturan. Kalau memang harus melintas di jalan kota, maka harus melalui mekanisme dispensasi yang jelas,” katanya.
DPRD berharap pemerintah kota dapat bersikap tegas dengan meminta komitmen dari pelaku usaha. Agar aktivitas pengangkutan material tidak merugikan masyarakat maupun membebani anggaran daerah untuk perbaikan infrastruktur. (*)
Editor: Elly Amaliyah





