MELBOURNE, beritajateng.tv – Denny Indrayana, mantan Wamenkumham, mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI untuk memulai proses pemecatan Jokowi.
Permohonannya agar DPR memproses pemecatan Jokowi ini atas dugaan adanya sejumlah pelanggaran konstitusi.
Sebelumnya, Denny membagikan surat terbuka yang berisi permohonan agar DPR memproses pemecatan Jokowi. Surat terbuka tersebut ia bagikan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (7/6/2023) pagi.
Menurutnya, kesaksian tersebut perlu ada validasi sebagai bukti awal. Ia menyarankan agar DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang terjamin dalam UUD 1945.
3 Dugaan pelanggaran konstitusi yang membuat Denny Indrayana mengusulkan pemecatan Jokowi
Pertama, Jokowi menurut dugaan menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.
Dalam surat tersebut, Denny juga menuliskan bahwa ia berkomunikasi dengan salah satu politisi dari Partai Demokrat. Dan ia pun menanyakan terkait SBY yang sampai turun gunung.