Hukum & Kriminal

Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto

×

Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Pati Sudewo
Terdakwa kasus dugaan korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa, Bupati Pati nonaktif Sudewo, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Insya Allah mudah-mudahan hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan,” katanya.

Sudewo juga mengaku tetap percaya kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut.

“Saya yakin, saya percaya, Allah SWT maha adil, maha bijaksana,” katanya.

Tanggapi Pencabutan Hak Politik

Selain pidana penjara, JPU KPK menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp3,67 miliar.

JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menanggapi tuntutan tambahan tersebut, Sudewo menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Soal pencabutan hak politik, itu biar terserah mereka. Kembali semua kepada majelis hakim,” kata Sudewo.

Ia berharap majelis hakim memberikan keputusan secara bijaksana berdasarkan fakta persidangan.

“Mudah-mudahan majelis hakim itu bijaksana atas nama Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Dalam sidang penuntutan itu, JPU KPK Greafik Loserte membacakan tuntutan pidana terhadap Sudewo. Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan Sudewo yakni perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Greafik.

Sedangkan hal yang meringankan, dia mengatakan, Sudewo belum pernah mendapat hukuman.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA: Sudewo Merasa Dikhianati Kades, Pengumpulan Uang Perangkat Desa Berujung OTT, Ngaku Tak Pernah Suruh

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” kata Greafik saat membacakan amar tuntutan.

JPU meminta apabila denda tersebut tidak ada pembayaran sesuai ketentuan, maka harus mengganti dengan pidana penjara selama 100 hari.