Hukum & Kriminal

Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto

×

Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Pati Sudewo
Terdakwa kasus dugaan korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa, Bupati Pati nonaktif Sudewo, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

JPU juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah Sudewo jalani dapat pengurangan seluruhnya dari pidana yang termaksud.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Greafik.

JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ada pengubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP baru yang tersebut dalam surat tuntutan.

Kemudian, JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu dalam kasus pengisian perangkat desa, JPU menyatakan Sudewo juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan KUHP baru sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan.

Sidang perkara Sudewo selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada Sudewo dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada Senin, 5 Oktober 2026. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp