Pihaknya pun membenarkan Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tak mengikuti kenaikan sebesar 4,02 persen.
BACA JUGA: Yakini Pemerintah Tetap Gunakan PP 51/2023, Buruh Walk Out di Rapat Pleno UMK Jateng
“Ada kenaikan 6 persen untuk Kota Semarang dan Kabupaten Jepara,” tandasnya.
Jelang dua hari sebelum penetapan UMK 2024, buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat Rapat Paripurna berlangsung.
Masih dengan tuntutan yang sama, massa tersebut menolak penetapan PP No. 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan penetapan kenaikan UMP 2024. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





