Jateng

UMKM Kawasan Borobudur Ngeluh Merugi, Pemprov Jateng Soroti Pembatasan Pengunjung Candi

×

UMKM Kawasan Borobudur Ngeluh Merugi, Pemprov Jateng Soroti Pembatasan Pengunjung Candi

Sebarkan artikel ini
FMBB
Audiensi FMBB dan Pemprov Jateng yang berlangsung di Lantai 4 Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu, 16 April 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespons tujuh tuntutan Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB).

Adapun tuntutan itu antara lain ialah membuka pintu 1 dan 2, memberikan voucer pada pengunjung untuk berbelanja ke Pasar Seni Kujon, hingga menolak Restoran Prana Borobudur di zona 2 yang menjual makanan, suvenir, dan oleh-oleh.

Selain itu, FMBB juga menolak pembatasan pengunjung 1.200 orang per hari atau 150 orang per sesi yang menjadikan Kawasan Candi Borobudur sepi.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, mengungkap permintaan itu bisa terselesaikan oleh pengelola Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur.

BACA JUGA: FMBB Klaim Omzet Pedagang Borobudur Turun Sejak Relokasi ke Kampung Seni Kujon: Sehari Cuma Rp4 Ribu

“Nah, tadi kita sudah tugaskan, sebenarnya yang begitu tugas teknis yang masih bisa diselesaikan di tingkat TWC, yang di sana sudah terbentuk Taman Wisata Borobudur, kita mandatkan untuk itu. Mereka sudah mengamanatkan terbentuknya Forum Rembug Borobudur,” ungkap dia.

Saat beritajateng.tv jumpai di Gedung A lantai 4 Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 16 April 2025, Sujarwanto mengaku pihaknya telah menerima tujuh permintaan tersebut. Ia tak menampik adanya permasalahan yang belum rampung hingga saat ini.

“Masih ada yang belum tuntas dan butuh diakomodir. Di Pasar Kujon masih belum seramai dulu, karena ada pembatasan kunjungan, lalu penutupan pintu akses masuk Borobudur. Beberapa segmen dari wilayah masuk itu [menyebabkan] UMKM-nya kolaps,” ungkap Sujarwanto.

Pembatasan pengunjung bikin UMKM Borobudur rugi

Soal pembatasan pengunjung yang membuat UMKM merugi, Sujarwanto menyebut hal itu bertujuan untuk mewujudkan quality tourism. Terlebih, kata dia, mewujudkan quality tourism tidaklah mudah.

“Pembatasan itu sebenarnya akan menuju pada quality tourism. Tapi masukan tadi ternyata menuju quality tourism itu butuh perubahan paradigma yang penting, maka coba lihat kembali,” paparnya.

“Karena bagaimana biar orang sedikit berkunjung tapi tetap high profit. Sementara yang pengin menikmati Borobudur masih banyak kan gitu,” sambung Sujarwanto.

Ia pun menyebut pembatasan wisatawan 1.200 per harinya masih ditinjau oleh pengelola TWC Borobudur.

“Sehingga pada saat mermusukan pembatasan itu pasti ada pertimbangannya. Ketika menuju quality tourism ternyata menghadapi kendala tentang itu [kerugian pedagang], maka ini kan harus dicek kembali. TWC akan melakukan itu,” pungkas dia.

BACA JUGA: Usul Raperda Kepariwisataan, Wakil Ketua DPRD Jateng Tanggapi Kaos Candi Borobudur Bertuliskan Yogyakarta

Rincian 7 tuntutan FMBB

Terpisah, Ketua FMBB Puguh Tri Warsono merinci tujuh tuntutan. Ia pun meminta ketegasan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil di sekitar Candi Borobudur. Berikut rinciannya :

1. Pembukaan penutupan pintu 1, 2, dan seterusnya di Candi Borobudur untuk pengunjung agar Kawasan Ngaran 1 dan 2 di Jl. Medang Kamulan, Jl. Badrawati, Jl. Balaputradewa, dan sekitarnya hidup kembali.

2. ⁠Tidak lakunya dagangan yang dijual Pedagang Pasar Kujon sehingga menimbulkan pemiskinan, konflik antarpedagang, dan problem sosial lainnya. Sehingga memerlukan dukungan, dapat berupa voucer pembelian yang di-blended dengan penjualan tiket ke Candi Borobudur.

3. ⁠Penolakan pembukaan restoran Prana Borobudur di zona 2 yang menjual makanan, suvenir, dan oleh-oleh yang mengkhianati Kesepakatan Bersama dan menjadikan Pasar Kujon sepi.

4. ⁠Pemenuhan hak pedagang sentra kerajinan dan makanan borobudur (SKMB) yang sampai saat ini belum mendapat kios untuk berdagang di kawasan Candi Borobudur.

5. ⁠Pembatasan pengunjung dengan jumlah di atas 10 ribu orang per hari dan menolak pembatasan pengunjung 1.200 orang per hari atau 150 orang per sesi yang menjadikan Kawasan Borobudur sepi.

6. ⁠Mendukung revisi Perpres No. 88 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPDN) dan Perpres No. 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola kompleks Candi Borobudur

7. ⁠Mendukung masyarakat lokal untuk berperan aktif sebagai pengelola candi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp