- Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46 menjadi Rp 2.478.890,696 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64 menjadi Rp 2.203.272,21 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94 menjadi Rp 2.216.646,37 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69 menjadi Rp 2.036.888,11 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04 menjadi Rp 2.126.067,20 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33 menjadi Rp 2.117.732,82 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98 menjadi Rp 2.159.672,58 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91 menjadi Rp 2.326.695,34 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29 menjadi Rp 2.242.371,92 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94 menjadi Rp 2.238.846,32 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70 menjadi Rp 2.224.205,25 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Wonogiri: Rp 1.968.448,32 menjadi Rp 2.047.579,94 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64 menjadi Rp 2.296.182,87 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00 menjadi Rp 2.047.579,94 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04 menjadi Rp 2.111.157,71 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Blora: Rp 2.040.080,17 menjadi Rp 2.122.091,39 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08 menjadi Rp 2.096.967,35 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11 menjadi Rp 2.192.426,53 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98 menjadi Rp 2.537.894,50 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63 menjadi Rp 2.363.986,12 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39 menjadi Rp 2.788.174,33 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00 menjadi Rp 2.580.723,71 (jika naik 4,02 persen)
BACA JUGA: Akan Sentuh Angka Rp 2 Juta, UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen Tahun Depan





