- Kabupaten Temanggung: Rp 2.027.569,32 menjadi Rp 2.109.077,60 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90 menjadi Rp 2.609.133,56 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Batang: Rp 2.282.025,72 menjadi Rp 2.373.763,15 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90 menjadi Rp 2.337.689,20 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00 menjadi Rp 2.165.470,68 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Tegal: Rp 2.106.237,58 menjadi Rp 2.190.908,33 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Brebes: Rp 2.018.836,92 menjadi Rp 2.099.994,16 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Magelang: Rp 2.066.006,64 menjadi Rp 2.149.060,11 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Surakarta: Rp 2.174.169,00 menjadi Rp 2.261.570,59 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Salatiga: Rp 2.284.179,97 menjadi Rp 2.376.004,00 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Semarang: Rp 3.060.348,78 menjadi Rp 3.183.374,80 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Pekalongan: Rp 2.305.822,66 menjadi Rp 2.398.516,73 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Tegal: Rp 2.145.012,11 menjadi Rp 2.231.241,60 (jika naik 4,02 persen)
Sementara itu, dengan adanya penyesuaian ini harapannya dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di berbagai sektor di Jawa Tengah. Selain itu, angka tersebut juga memperhitungkan kenaikan biaya hidup yang semakin meningkat. (*)





