HeadlineHukum & KriminalNews Update

Unggah Umpatan di Medsos, Pengacara Ini Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

×

Unggah Umpatan di Medsos, Pengacara Ini Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Satriya dikenakan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 berkenaan Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 th. 2008 berkenaan Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp