SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas, Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono, menangis saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam pledoi pribadinya, Robig tak kuasa menahan air mata saat menyebut keluarganya menerima sanksi sosial dari masyarakat akibat pemberitaan tentang dirinya.
Ia pun mengklaim selama 17 tahun menjadi seorang polisi tak pernah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.
“Selama saya berdinas, saya telah memberikan kontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung bagi masa depan para generasi penerus bangsa. Saya juga dapat mempertanggungjawabkan kinerja secara positif. Antara lain, selama saya berdinas saya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri,” terang Robig.
Tak cuma itu, Robig turut menyertakan prestasinya selama menjadi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Gamma Kritik Robig Masih Polisi Aktif: Harusnya Kapolri-Kapolda Jateng Malu
“Saya mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram pada 2021, mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram pada 2021, mengungkap kasus peredaran obat keras 25 butir pada 2024. Hal tersebut saya lakukan dengan dukungan positif dari rekan-rekan dan atasan saya,” jelasnya.
Robig pun mulai terbata-bata saat menceritakan kondisi keluarganya kepada majelis hakim.
“Dengan penuh kesadaran dan keterbatasan diri, saya menyampaikan bahwa saya hanya seorang manusia biasa yang tidak terlepas dari kekeliruan dan ketidaksempurnaan. Namun sejak awal saya mengabdikan diri sebagai anggota Polri, saya senantiasa berusaha menjadi bagian yang lebih baik dan bermanfaat, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam pelaksanaan tugas abdi negara,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung perihal istri, dua orang anak, serta ibunya dalam nota pembelaannya.