SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret ustaz SAM kini memasuki tahap baru. Penceramah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat PPA dan PPO.
Sebelumnya, laporan terhadap Ustaz SAM sudah masuk sejak November 2025 ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang akhirnya menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka pada Jumat, 24 April 2026.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.
BACA JUGA: Terkuak Dugaan Chat Ortu Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Viral: Minta Tak Ada DO
Penetapan status hukum tersebut setelah penyidik mengantongi alat bukti yang ternilai cukup. Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkap detail lengkap terkait kronologi kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyampaikan bahwa para korban mengalami trauma mendalam. Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi hingga upaya pemberian uang agar laporan di cabut.
Menurutnya, korban bahkan mendapat tekanan, termasuk yang berada di luar negeri, agar tidak membuka kasus ini. Selain itu, terdapat indikasi pihak tertentu mencoba menghentikan proses hukum dengan menawarkan sejumlah dana.
Saksi Abi Makki mengungkap dugaan peristiwa serupa sudah terjadi sejak 2021. Saat itu, para korban bersama pengajar dan tokoh agama sempat melakukan klarifikasi, dan SAM di sebut sempat meminta maaf.
Namun, dugaan tindakan tersebut kembali terulang pada 2025. Para santri kemudian kembali melaporkan kejadian itu hingga akhirnya di bawa ke jalur hukum.
Perkara ini juga sempat dibahas dalam rapat tertutup oleh Komisi III DPR RI bersama Polri dan LPSK pada awal April 2026.
BACA JUGA: Polda Jateng Masih Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Kader HMI Unissula, Korban Sudah Polisi Periksa
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyebut lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah, antara lain Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengungkap fakta lebih lanjut sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)





