Jateng

Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta

×

Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta

Sebarkan artikel ini
sidang sudewo di semarang
Sudewo saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 29 Juli 2026 mengungkapkan fakta baru.

Sejumlah calon perangkat desa mengaku terpaksa menjual emas, tanah hingga sepeda motor demi memenuhi permintaan uang sebesar Rp165 juta yang mereka sebut sebagai syarat mengikuti seleksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Tiga kepala desa yakni, Yusuf Efendi selaku Kepala Desa Sidomukti, Sutrisno Kepala Desa Ronggo, Harto Kepala Desa Sriwedari.

Empat saksi lainnya merupakan warga yang disebut pernah terlibat pemberian uang calon perangkat desa yakni, Mujiburohman, Dwi Purwati dan Sulastri warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken, serta Nurfaidah pendamping desa di Kecamatan Jaken.

Dalam persidangan, saksi Sulastri, calon perangkat desa untuk posisi Kepala Urusan (Kaur) di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, mengaku memperoleh informasi mengenai adanya biaya Rp165 juta dari Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, pada 14 Januari 2026.

BACA JUGA: Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sejak Rezim Sebelumnya, Sudewo: Pasrahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa

Menurutnya, uang tersebut harus sudah terkumpul sehari kemudian atau pada 15 Januari 2026. Setelah mendapat informasi tersebut, Sulastri kemudian berdiskusi dengan suami.

“Diskusi sama suami saya, akhirnya saya jual emas, jual tanah, jual motor. Hari itu juga langsung dijual karena harus segera mengumpulkan uang,” ungkap Sulastri di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia mengaku menyerahkan uang tersebut dalam kondisi terpaksa. “Iya terpaksa,” jawabnya saat jaksa tanya.

Keterangan serupa Nurfaidah sampaikan, pendamping desa Kecamatan Jaken yang juga mengikuti seleksi perangkat desa.

Karena khawatir kehilangan kesempatan mengikuti seleksi, Nurfaidah bersama keluarganya menjual emas senilai sekitar Rp65 juta dan mengambil tabungan untuk melengkapi kebutuhan dana.

Perihal apakah rela menyerahkan uang tersebut, Nurfaidah menjawab, “Ya enggak, Pak.”

Janji Lulus Setelah Adanya Setor Uang

Saksi lainnya, Mujiburohman mengaku permintaan uang Rp165 juta Sukarjan sampaikan. Menurutnya, Sukarjan mengatakan uang itu merupakan biaya administrasi yang akan diserahkan kepada bupati dan disertai jaminan kelulusan seleksi calon perangkat desa.

“Pak Sukarjan bilang uangnya terjamin lulus. Katanya untuk administrasi dan setoran ke Pak Bupati [Sudewo],” ujar Mujiburohman.

Ia mengaku menyerahkan uang tersebut karena merasa tertekan. “Ya tertekan,” katanya.

Sementara itu, Dwi Purwati, calon perangkat Desa Ronggo, juga mengaku menyerahkan uang karena merasa terpaksa.

Menurutnya, apabila tidak menyerahkan uang pada 15 Januari 2026, peserta tidak dapat mengikuti proses pengisian perangkat desa lagi.

Kepala Desa Sebut Ada Batas Waktu Sehari

Kepala Desa Sriwedari, Harto, mengungkapkan bahwa informasi mengenai pengisian perangkat desa ia terima pada pertengahan Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, terungkap setiap calon perangkat harus menyiapkan uang Rp165 juta paling lambat 15 Januari 2026.

“Kalau enggak siap ya ditinggal,” ujarnya.

Ia juga menyebut untuk formasi sekretaris desa nominal yang diminta mencapai Rp225 juta. Meski demikian, Harto mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menjamin kelulusan para calon peserta. “Itu cuma penyampaian Pak Sumarjiono,” katanya.

Harto mengatakan uang dari salah satu calon perangkat kemudian diserahkan kepada Sukarjan dan Sumarjiono.

“Uangnya diserahkan ke Pak Sukarjan dan Sumarjiono. Nanti diserahkan lagi ke atasannya. Dugaan saya [atasannya] Pak Bupati [Sudewo],” kata Harto.

Sebagai informasi, Sukarjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun dan Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Perintah Bupati

Dalam persidangan, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi dan Aviv Dihan Kuntoro, mempertanyakan apakah terdapat bukti yang menunjukkan permintaan uang tersebut merupakan perintah langsung dari bupati.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Desa Sidomukti Yusuf Efendi mengaku tidak pernah melihat surat tugas maupun dokumen lain yang menunjukkan Sukarjan atau Sumarjiono bertindak atas perintah Sudewo. “Enggak ada,” jawab Yusuf.

Terdakwa Sudewo turut mengajukan pertanyaan kepada sejumlah saksi yang merupakan kepala desa, yakni Yusuf Efendi (Kades Sidomukti), Sutrisno (Kades Ronggo), dan Harto (Kades Sriwedari). Sudewo menggali soal kewenangan pengisian perangkat desa serta dasar para saksi meyakini adanya praktik pembayaran uang agar calon perangkat desa ternyatakan lulus.

Sudewo lebih dulu menanyakan siapa yang memiliki kewenangan dalam pengisian perangkat desa, apakah pemerintah desa atau bupati.

“Melantik kepala desa, tapi kalau pengisian ada rekomendasi dari bupati,” ujar Yusuf. Jawaban senada Kepala Desa Ronggo, Sutrisno sampaikan. “Ya sama seperti itu,” katanya.

Sementara Kepala Desa Sriwedari, Harto, menerangkan bahwa kepala desa menerbitkan surat keputusan (SK) sekaligus melantik perangkat desa yang terpilih. Adapun rekomendasi dari bupati hanya berupa izin untuk melaksanakan pengisian perangkat desa.

“Kepala desa membuat SK dan pelantikan. Kalau rekomendasi dari bupati, rekomendasi berupa izin pengisian,” jelas Harto.

Sudewo kemudian mempertanyakan alasan para saksi begitu yakin bahwa dengan menyerahkan uang, calon perangkat desa akan pasti lolos seleksi. Ia juga menyinggung apakah praktik tersebut sudah menjadi semacam kebiasaan pada pengisian perangkat desa di tahun-tahun sebelumnya.

Namun, Harto maupun Sutrisno sama-sama mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Harto.

“Tidak tahu, Pak,” timpal Sutrisno.

Sudewo juga menyinggung perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Pati yang di sebut telah mengembalikan kewenangan pengisian perangkat desa kepada pemerintah desa, bukan lagi menjadi kewenangan bupati. Namun Yusuf Efendi, Sutrisno, maupun Harto mengaku belum mengetahui perubahan aturan tersebut.

“Tidak tahu,” jawab Yusuf Efendi dan Sutrisno.

“Belum tahu,” ujar Harto.

BACA JUGA: Sudewo Kekeuh Tak Terlibat Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan: Murni Kewenangan Desa

Sebagai informasi, pengaturan soal kewenangan pengisian perangkat desa tertulis dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021.

Sidang akan lanjut kembali pada Senin, 3 Agustus 2026. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp