SEMARANG, beritajateng.tv – Garis polisi terpasang di pintu masuk Mansion KTV & Bar di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Selasa, 4 Maret 2025 siang.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggerebek tempat tersebut, terkait dugaan prostitusi terselubung yang di balut dengan pertunjukan striptis.
Tampak di lokasi kejadian, garis kuning kepolisian menutupi area pintu masuk di bagian depan. Sementara itu, sejumlah kuli bangunan tampak sedang beristirahat di dalam sebuah ruangan.
Anton, salah satu warga sekitar mengungkapkan, tempat hiburan malam yang hanya berjarak 1 kilometer dari Mapolda Jawa Tengah itu berhenti beroperasi sejak penggerebekan oleh polisi pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA: Berkah Ramadan, Hotel Aston Inn Pandanaran Semarang Bagi-bagi Hantaran ke Warga Sekitar
Paska penggerebekan polisi, Anton dan warga lainnya mengaku baru tahu kalau tempat itu ternyata menyediakan pertunjukkan striptis.
“Baru tau kalau ada tari telanjang. Sebelumnya cuma tau kalau tempat karaoke aja,” kata Anton saat beritajateng.tv temui di sekitar lokasi, Selasa, 4 Maret 2025.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial YS. YS berperan sebagai mucikari yang menyediakan layanan prostitusi di tempat tersebut.
“Sudah ada satu tersangka, YS, selaku penyedia jasa untuk pemandu lagu dengan tanpa busana atau hanya menggunakan celana dalam,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 4 Maret 2025.
UU Pornografi
Artanto menambahkan bahwa YS di jerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pornografi. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain terutama pemilik dalam kasus ini.
Perihal apakah ada anak di bawah umur yang terlibat, Artanto menyebut bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang yang polisi periksa dalam kasus ini.
“(Anak dibawah umur?) Saya belum mendetail, intinya ada 16 orang yang diamankan. (Kapan pemilik diperiksa) nanti melihat perkembangan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Artanto menyebut bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang tengah Polda Jawa Tengah lakukan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan razia serupa di tempat hiburan malam lainnya.
BACA JUGA: Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Blora, Puluhan Pemuda Kocar-kacir
Ia pun mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika di temukan praktik ilegal, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
“Prinsipnya kita terus melakukan monitoring dan pengawasan. Jika ada pelanggaran yang ditemukan, maka akan langsung dilakukan penindakan. Tidak harus menunggu laporan warga, karena kita memiliki tim penyelidik yang terus bekerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam Mansion KTV & Bar atau Mansion Executive Karaoke pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.
Penggrebekan ini menyusul adanya informasi bahwa tempat tersebut menyajikan pertunjukan tari telanjang atau striptis. (*)
Editor: Farah Nazila





