Hukum & Kriminal

Usai Disanksi Demosi Kasus Pemerasan Remaja, Dua Polisi Semarang Hadapi Perkara Pidana

×

Usai Disanksi Demosi Kasus Pemerasan Remaja, Dua Polisi Semarang Hadapi Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Berkas PPDS | Brigadir Ade Kurniawan | polisi polda jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat ditemui, Selasa, 4 Februari 2025. (Adher/beritajateng.tv)

Lebih lanjut, kedua oknum polisi tersebut bersama satu warga sipil berinisial S melakukan pemerasan terhadap MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara pada beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: Tragedi Lift Proyek Tewaskan 4 Orang di Blora Sedot Perhatian Publik, Polda Jateng Turun Tangan

Atas kejadian tersebut, Polrestabes Semarang telah menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp