Lebih lanjut, kedua oknum polisi tersebut bersama satu warga sipil berinisial S melakukan pemerasan terhadap MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara pada beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Tragedi Lift Proyek Tewaskan 4 Orang di Blora Sedot Perhatian Publik, Polda Jateng Turun Tangan
Atas kejadian tersebut, Polrestabes Semarang telah menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
“Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi. (*)
Editor: Farah Nazila





