SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh sejumlah kreator konten horor atas sebuah rumah kosong di Semarang terus berlanjut.
Polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait konten horor yang dibuat tanpa izin pemilik rumah di Jalan Abdulrahman Saleh, Kembangarum, Semarang Barat, dan diunggah ke YouTube dan media sosial.
Para saksi tersebut meliputi pelapor, tetangga pelapor, ketua RT setempat, pihak bank, dan beberapa saksi lainnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, menyampaikan bahwa salah satu saksi yang akan diperiksa ialah mantan direktur perusahaan properti.
BACA JUGA: Geledah Rumah Tempat Syuting Horor, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti, Apa Saja?
Mantan direktur tersebut terlibat karena memberikan kuasa kepada Ahmad (27), pemilik rumah, untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Rumah yang menjadi lokasi pembuatan konten horor tersebut sebenarnya milik mantan direktur perusahaan properti, meskipun sertifikatnya telah ia jaminkan ke bank.
Namun, perusahaan properti berbentuk PT tersebut masih memiliki hak kepemilikan atas rumah tersebut. Setelah pemeriksaan para saksi, fokus penyelidikan akan beralih kepada para kreator konten yang menjadi terlapor.
“Para konten kreator atau terlapor bakal dipanggil selepas pemeriksaan pemilik dan saksi selesai,” ujar AKP Johan Widodo, Kamis, 8 Agustus 2024.
Pemilik rumah kosong di Semarang laporkan 6 kreator konten
Sebelumnya, Ahmad alias AH (27), anak pemilik rumah, melaporkan enam kreator konten ke polisi terkait dua laporan. Yakni, pelanggaran UU ITE dan dugaan pencurian.
Para kreator konten tersebut di antaranya yaitu Joe Kal, Joe Alinskie, Rusdy Ramadhan dari Bangku Kosong TV, Fredika Channel, serta @Kmus 99 dan Zyfa Story dari TikTok.
Mereka menurut dugaan telah melakukan trespassing, pencurian, dan vandalisme selama pembuatan konten.
Ahmad mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA: Update Kasus Rumah Kosong untuk Konten Horor, Polrestabes Semarang Akan Hubungi Bank: Itu Agunan
Laporan terkait UU ITE yang melibatkan konten horor di YouTube dan TikTok kini sedang dalam penyelidikan oleh Polrestabes Semarang.
Menariknya, salah satu kreator konten TikTok yang terlibat sempat menghubungi Ahmad untuk meminta maaf, tetapi permintaan tersebut tidak ia terima.
Ahmad juga menyebut tetangga rumah, Slamet (61), mengaku pernah kedatangan beberapa kreator konten yang meminta izin untuk memasuki rumah tersebut. Namun, Slamet menolak karena merasa bukan wewenangnya memberikan izin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





