“Makanya kami dari tim validasi nanti akan bekerja secepatnya untuk menyatakan mana sumur yang layak untuk mendapatkan validasi dari sejarah sumurnya, kapan dilakukan, kemudian apakah ada tracking kemampuan produksi per hari berapa,” jelasnya.
Ia menambahkan, validasi membutuhkan waktu, tetapi akan pihaknya kebut dengan dukungan banyak instansi. Tujuannya, tutur Agus, agar bisa memberi kepastian sumur mana yang bisa dilegalkan.
“Semuanya itu memang butuh waktu, tapi akan kami lakukan secara cepat dengan melibatkan banyak instansi yang memiliki kompetensi untuk melakukan validasi terhadap ajuan sumur-sumur migas yang akan pemerintah legalisasi,” katanya.
Tak semua wilayah di Jateng punya, Agus beberkan kabupaten yang miliki sumur migas tua
Lebih lanjut, Agus menuturkan tidak semua kabupaten di Jawa Tengah memiliki sumur migas tua.
Berdasarkan data ESDM Jawa Tengah, sebagian besar berada di Blora. Kemudian tersusul oleh Rembang, Kendal, Batang, Boyolali, dan Grobogan.
Adapun sumur-sumur itu merupakan tinggalan Belanda, Pertamina, atau kontraktor migas sebelum tahun 1970.
“Dengan data yang ada di Pertamina, SKK Jabanusa maupun data yang kami miliki di Dinas ESDM, inventarisasi sejak tahun 2003 sampai 2008 itu sumurnya tidak sefantastis yang berbagai kalangan masyarakat laporkan sekarang,” tegas Agus.
Ia mencontohkan, laporan sumur migas dari Blora kerap kali tumpang tindih. Agus menyebut kerap kali kelompok masyarakat mengklaim memiliki 20 titik sumur, sementara kelompok lainnya melaporkan 50 titik, padahal titiknya sama.
“Masih perlu pengecekan apakah dari kelompok-kelompok yang melaporkan ini betul bahwa sumur-sumur yang terlaporkan sudah existing dan juga tidak sama yang kelompok lain laporkan,” ujar Agus.
Oleh sebab itu, validasi begitu penting agar antarkelompok di masyarakat tak saling klaim.
“Jadi mereka saling klaim. Nah ini tentunya kita akan melakukan validasi dengan melibatkan berbagai unsur instansi sesuai arahan Pak Menteri agar tidak terjadi konflik lagi di bawah,” jelas dia.





