Berdasarkan data ESDM Jawa Tengah, mayoritas sumur yang kini masyarakat kelola berada di Blora, sisanya sebagian kecil di Kendal.
Namun, kata dia, seluruh kegiatan masih teranggap ilegal karena belum tervalidasi. Hal itu Agus ungkap saat membahas pengawasan yang selama ini pihaknya lakukan.
“Belum ada pengawasan, karena itu kan sifatnya ilegal. Jadi nanti kalau sudah tervalidasi memiliki izin barulah kita mengawasi,” kata Agus.
Menurut Agus, legalisasi justru akan menyelamatkan mata pencaharian masyarakat agar usahanya tidak mati, tetapi tetap tertata dan hasilnya masuk ke negara. Meski begitu, penertiban tidak mudah. Agus menyebut pengeboran ilegal seperti kejahatan lain yang sulit tuntas pemberantasannya.
“Cuman ini jenenge ilegal kan angel (namanya ilegal susah). Polisi pirang juta kan maling copet yo tetep enek (polisi ada berapa juta kan maling, copet, tetap ada),” katanya.
BACA JUGA: Kebakaran Sumur Blora Masih Berlanjut, Warga Mengungsi Kekurangan Peralatan
Ia menegaskan, validasi menjadi pintu masuk agar praktik ilegal bisa terarahkan menjadi kegiatan legal, mendapat pembinaan, dan mengikuti prosedur resmi.
“Sing entuk (yang punya) usaha terus dilindungi, dibina, ditertibke carane sing bener (ditertibkan dengan cara yang benar). Enggak mungkin kene didik wong ilegal (kita mendidik pengusaha ilegal),” tutup Agus. (*)
Editor: Farah Nazila





