Jateng

Validasi Sumur Migas di Jateng Dipercepat, ESDM: Tunggu SK Gubernur, TNI dan Polisi Akan Masuk Tim

×

Validasi Sumur Migas di Jateng Dipercepat, ESDM: Tunggu SK Gubernur, TNI dan Polisi Akan Masuk Tim

Sebarkan artikel ini
Sumur Migas Blora | Kebakaran Sumur Ilegal
Kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang masih belum dapat dipadamkan hingga Selasa, 19 Agustus 2025. (Foto: Dok. BPBD Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Imbas kebakaran sumur migas ilegal di Blora, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memastikan jumlah pasti sumur minyak dan gas (migas) legal yang ada di Jawa Tengah.

Alasannya, Dinas ESDM Jawa Tengah menyebut validasi masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pembentukan tim lintas instansi.

“Ini kita belum memvalidasi. Jadi nanti ada tim validasi yang sesuai arahan Pak Menteri itu nanti di bawah arahan Pak Gub. Ini sedang proses penyusunan SK-nya,” kata Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto.

Agus menjelaskan tim validasi tersebut akan melibatkan TNI, Polri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), SKK Migas Jabanusa, hingga Pertamina.

Menurutnya, data yang masuk dari masyarakat jumlahnya ribuan titik sumur. Hanya saja, kata Agus, banyak yang hanya berupa patok-patok rencana pengeboran baru.

“Jadi nanti harus ada validasi, kalau yang masuk itu ribuan, apakah betul sekian banyak koordinat sumur itu memang sumur yang sudah existing. Karena waktu rapat, banyak usulan dari masyarakat, memberikan koordinat titik tapi masih berupa patok yang akan dibor, lah ini yang gak diizinkan,” tegas Agus.

BACA JUGA: Kebakaran Sumur Minyak, Kejaksaan Negeri Blora Salurkan Bantuan untuk Warga

Terlebih, kata Agus, masyarakat tak boleh melakukan pengeboran pada titik sumur baru. Ia menegaskan hal itu sangat dilarang.

“Apalagi sekarang melakukan pengeboran baru itu sangat dilarang. Saya berharap kepada masyarakat yang merasa memiliki kemampuan melakukan pengelolaan sumur migas, jangan pernah lagi melakukan drilling ilegal di tempat baru. Karena hal tersebut tidak pernah pemerintah izinkan,” ujar dia.

ESDM Jateng wanti-wanti masyarakat tak lakukan pengeboran lagi

Lebih lanjut, Agus mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan pengeboran ilegal.

Validasi, kata dia, hanya ditujukan bagi sumur lama dengan bukti sejarah pengeboran dan catatan produksi.

“Makanya kami dari tim validasi nanti akan bekerja secepatnya untuk menyatakan mana sumur yang layak untuk mendapatkan validasi dari sejarah sumurnya, kapan dilakukan, kemudian apakah ada tracking kemampuan produksi per hari berapa,” jelasnya.

Ia menambahkan, validasi membutuhkan waktu, tetapi akan pihaknya kebut dengan dukungan banyak instansi. Tujuannya, tutur Agus, agar bisa memberi kepastian sumur mana yang bisa dilegalkan.

“Semuanya itu memang butuh waktu, tapi akan kami lakukan secara cepat dengan melibatkan banyak instansi yang memiliki kompetensi untuk melakukan validasi terhadap ajuan sumur-sumur migas yang akan pemerintah legalisasi,” katanya.

Tak semua wilayah di Jateng punya, Agus beberkan kabupaten yang miliki sumur migas tua

Lebih lanjut, Agus menuturkan tidak semua kabupaten di Jawa Tengah memiliki sumur migas tua.

Berdasarkan data ESDM Jawa Tengah, sebagian besar berada di Blora. Kemudian tersusul oleh Rembang, Kendal, Batang, Boyolali, dan Grobogan.

Adapun sumur-sumur itu merupakan tinggalan Belanda, Pertamina, atau kontraktor migas sebelum tahun 1970.

“Dengan data yang ada di Pertamina, SKK Jabanusa maupun data yang kami miliki di Dinas ESDM, inventarisasi sejak tahun 2003 sampai 2008 itu sumurnya tidak sefantastis yang berbagai kalangan masyarakat laporkan sekarang,” tegas Agus.

Ia mencontohkan, laporan sumur migas dari Blora kerap kali tumpang tindih. Agus menyebut kerap kali kelompok masyarakat mengklaim memiliki 20 titik sumur, sementara kelompok lainnya melaporkan 50 titik, padahal titiknya sama.

“Masih perlu pengecekan apakah dari kelompok-kelompok yang melaporkan ini betul bahwa sumur-sumur yang terlaporkan sudah existing dan juga tidak sama yang kelompok lain laporkan,” ujar Agus.

Oleh sebab itu, validasi begitu penting agar antarkelompok di masyarakat tak saling klaim.

“Jadi mereka saling klaim. Nah ini tentunya kita akan melakukan validasi dengan melibatkan berbagai unsur instansi sesuai arahan Pak Menteri agar tidak terjadi konflik lagi di bawah,” jelas dia.

Agus akui sulit tertibkan sumur ilegal

Berdasarkan data ESDM Jawa Tengah, mayoritas sumur yang kini masyarakat kelola berada di Blora, sisanya sebagian kecil di Kendal.

Namun, kata dia, seluruh kegiatan masih teranggap ilegal karena belum tervalidasi. Hal itu Agus ungkap saat membahas pengawasan yang selama ini pihaknya lakukan.

“Belum ada pengawasan, karena itu kan sifatnya ilegal. Jadi nanti kalau sudah tervalidasi memiliki izin barulah kita mengawasi,” kata Agus.

Menurut Agus, legalisasi justru akan menyelamatkan mata pencaharian masyarakat agar usahanya tidak mati, tetapi tetap tertata dan hasilnya masuk ke negara. Meski begitu, penertiban tidak mudah. Agus menyebut pengeboran ilegal seperti kejahatan lain yang sulit  tuntas pemberantasannya.

“Cuman ini jenenge ilegal kan angel (namanya ilegal susah). Polisi pirang juta kan maling copet yo tetep enek (polisi ada berapa juta kan maling, copet, tetap ada),” katanya.

BACA JUGA: Kebakaran Sumur Blora Masih Berlanjut, Warga Mengungsi Kekurangan Peralatan

Ia menegaskan, validasi menjadi pintu masuk agar praktik ilegal bisa terarahkan menjadi kegiatan legal, mendapat pembinaan, dan mengikuti prosedur resmi.

“Sing entuk (yang punya) usaha terus dilindungi, dibina, ditertibke carane sing bener (ditertibkan dengan cara yang benar). Enggak mungkin kene didik wong ilegal (kita mendidik pengusaha ilegal),” tutup Agus. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp