Kanwil DJP Jawa Tengah I menyita aset sebanyak 27 penanggung pajak yang menunggak. Berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan. Total nilai aset sitaan mencapai Rp 4,8 miliar.
BACA JUGA: Kanwil DJP Jateng I Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 4,8 Miliar
Terdapat satu Wajib Pajak yang tanah dan bangunannya senilai Rp1,2 miliar disita. Penyitaan aset sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak. (*)