Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap 2 kasus penipuan yang pelakunya ibu muda bernama TDR (24). Pelaku menipu sekitar 200 korban dengan kerugian ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Akhirnya Tertangkap, Begini Kronologi Kasus Penipuan iPhone 35 M Rihana & Rihani
TDR terlibat penipuan jual beli online produk skincare yang menjadi barang dagangan orang lain. Modusnya mengamati pedagang yang menjual barangnya secara online. Ketika ada calon pembeli yang berminat, pelaku langsung menghubungi lewat DM dan mengaku sebagai penjual.