Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap 2 kasus penipuan yang pelakunya ibu muda bernama TDR (24). Pelaku menipu sekitar 200 korban dengan kerugian ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Akhirnya Tertangkap, Begini Kronologi Kasus Penipuan iPhone 35 M Rihana & Rihani
TDR terlibat penipuan jual beli online produk skincare yang menjadi barang dagangan orang lain. Modusnya mengamati pedagang yang menjual barangnya secara online. Ketika ada calon pembeli yang berminat, pelaku langsung menghubungi lewat DM dan mengaku sebagai penjual.
Saat polisi menginterogasinya, TDR ternyata juga pelaku kredit ‘topengan’ atau mengajukan kredit dengan identitas orang lain. Pelaku menggunakan identitas 196 orang dan menghasilkan uang Rp 800 juta. Aksi penipuan tersebut ia lakukan karena kecanduan judi slot. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto






