Kejaksaan Negeri Blora meluncurkan Rumah Restorasi Justice. Sebagai bentuk lain penegakan hukum.
Sebagai upaya penyelesaian perkara dengan biaya ringan, cepat, dan sederhana. Mengedepankan upaya damai korban dan pelaku. Syaratnya ancaman hukumannya tak boleh lebih dari 5 tahun. (*)