SEMARANG, beritajateng.tv – Video dugaan aksi debt collector menghadang rombongan keluarga asal Temanggung di Kota Semarang viral di media sosial usai unggahan akun TikTok @storemee pada 26 Mei 2026 viral. Dalam video tersebut terlihat cekcok antara penumpang mobil dengan sejumlah pria yang dugaan kuat hendak menarik kendaraan secara paksa.
Rombongan keluarga dari Temanggung saat itu datang ke Semarang untuk menghadiri wisuda dan hendak menuju studio foto sebelum akhirnya dihentikan di tengah jalan.
Dalam video yang beredar, keluarga tersebut mengaku hanya menyewa mobil rental sehingga tidak mengetahui persoalan administrasi maupun status pembayaran kendaraan tersebut.
“Kalau ada apa-apa langsung ke kantor polisi, saya dari Temanggung kalau ada urusan sama pemiliknya, masalahnya ini bukan mobil saya, bukan lari, ayo ke polres, saya ikuti mobil kamu, saya yang nyetir,” ujar sopir dalam rekaman video.
Penumpang juga sempat mempertanyakan dasar penghentian kendaraan yang sejumlah pria tersebut lakukan.
Salah satu pria yang mengaku dari finance, menyebut kendaraan itu memiliki masalah pembayaran sejak 2023.
“Ini unit ada masalah paymentnya dari 2023 enggak bayar,” ujar pria tersebut.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Korupsi Kredit BPR Purworejo, Modus Debitur “Topengan” Rugikan Negara Rp41,3 Miliar
Usai terjadi perdebatan, kedua pihak akhirnya sepakat menuju Polrestabes Semarang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok membenarkan kejadian dalam video viral itu memang terjadi dan langsung tertangani pada hari yang sama. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 lalu.
“Saya dapat laporan dari piket terkait untuk video viral tadi itu memang kejadian tersebut betul adanya,” ujar Riki saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setelah kejadian itu pengemudi berinisial N bersama pihak yang melakukan penghentian kendaraan sepakat datang ke Polrestabes Semarang.
“Kemudian setelah kejadian itu, saudara N yang menyetir mobilnya dengan saudara L yang kemarin melakukan pemberhentian itu bersepakat datang ke Polrestabes Semarang,” jelasnya.
Menurut Riki, polisi kemudian memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Dari hasil pemeriksaan diketahui kendaraan tersebut bukan milik pengemudi, melainkan milik saudaranya.
Pemilik kendaraan kemudian dihadirkan ke Polrestabes Semarang dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa BPKB asli.
“Pemilik kendaraan ini dihadirkan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah, dalam hal ini adalah BPKB-nya,” katanya.
Setelah bukti penunjukan kepemilikan, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke laporan polisi.
“Sehingga setelah bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak membuat laporan polisi,” ujar Riki.
Ia juga menegaskan kendaraan tersebut ternyata tidak memiliki tunggakan pembayaran seperti yang pihak finance sebelumnya sampaikan.
“Jadi masalahnya sudah selesai dan itu juga tidak ada tunggakan. Mungkin ada kesalahan data dari pihak finance terkait identitas kendaraannya,” jelasnya.
Selain memediasi, polisi juga memberikan peringatan kepada pihak leasing agar penarikan kendaraan berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita juga sudah menyampaikan ke pihak finance-nya bahwa apabila melakukan penarikan kendaraan itu ada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Riki.
BACA JUGA: Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Tegal
Menurutnya, proses penarikan kendaraan harus melalui mekanisme hukum, termasuk adanya putusan pengadilan apabila debitur di nyatakan wanprestasi.
“Melalui persidangan nanti ada putusan pengadilannya baru bisa ada penarikan dengan ketentuan yang berlaku, tapi tanpa adanya intimidasi ataupun ancaman,” katanya.
Riki menambahkan, pihak leasing juga wajib membawa surat tugas resmi serta identitas petugas penarik kendaraan apabila melakukan eksekusi.
“Tidak boleh melakukan intimidasi atau memberhentikan dengan semena-mena di tempat umum,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





