“Ketahuan langsung kami tutup, kami sita mirasnya dan alat-alat untuk membuat es moni,” ujar Agus, Rabu, 14 Agustus 2024.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menyita ribuan botol miras dan ratusan botol arak bahan campuran es moni, serta peralatan seperti alat press plastik tutup gelas cup.
BACA JUGA: Asyik Pesta Miras di Tempat Karaoke, Muda-Mudi Blora Kena Razia Satpol PP
“Kalau mirasnya sudah ribuan, kalau khusus campuran es moni sekira 250 botol jadi botol besar bekas mineral,” imbuhnya.
Agus Sukiyono juga menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tak mengonsumsi es tersebut karena berbahaya dan melanggar aturan Pemkab Demak.
Ia juga memperingatkan para pedagang agar tak lagi menjual es miras itu, dengan ancaman hukum jika melanggar aturan tersebut.
Minuman ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku di Kabupaten Demak. (*)