Ia menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang bertindak berlebihan telah Propam Polres Grobogan tangani dan yang bersangkutan akan beroleh sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah mendengarkan seluruh kronologi kejadian dari Pak Kusyanto. Oknum yang terlibat akan mendapatkan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKBP Ike Yulianto dalam keterangannya, Senin, 10 Maret 2025. (*)





