BALI, beritajateng.tv – Viral sebuah kabar soal dugaan perselingkuhan yang diungkap oleh istri dokter TNI AD terhadap suaminya, Lettu Agam.
Istri dokter TNI tersebut berinsial AP (34) yang kabarnya, juga sempat melaporkan perselingkuhan suaminya ke Pomdam.
Namun, karena melakukan pelanggaran UU ITE, AP harus mendekam di penjara. Hal ini pun tengah ramai menjadi perbincangan publik di media sosial.
AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Suaminya, yang berinisial MHA atau Lettu Agam kabarnya bertugas di Kodam Udayana Bali dan AP sebut telah berselingkuh saat istri sedang mengandung anak mereka.
BACA JUGA: Ini 3 Fakta Penangkapan Istri Dokter TNI yang Viral
AP mengunggah kasus perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita ini hingga viral di media sosial. Salah satu selingkuhannnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.
Sosok Lettu Agam
Lettu MHA berasal dari Kesatuan CKM atau Korps Kesehatan Militer. Kesatuan yang fungsi utamanya membina kesehatan prajurit.
Kesehatan Militer berada di bawah komando Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) Lettu CKM drg MHA menikah dengan Anandira Puspita sejak 2018. Dari pernikahannya, mereka memiliki dua orang anak.
Dalam unggahan story sang istri di media sosial, kabarnya Lettu MHA tak hanya memiliki satu orang selingkuhan, namun ada lebih dari lima bahkan puluhan.
Dari unggahan istrinya, Lettu Agam mengaku sebagai pria lajang di depan banyak wanita.
Tertulis juga dalam unggahan AP bahwa suaminya berselingkuh dengan anak dari salah satu petinggi polisi.
Mengejutkannya, Anandira mengatakan jika MHA ternyata menjadikan selingkuhan-selingkuhannya tersebut sumber pendapatan.
Anandira juga mengatakan, ketika tahu Lettu MHA sudah menikah dan memiliki dua anak, putri dari petinggi polisi itu tetap merespon Lettu Agam dengan baik.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Mahasiswi Yolanda Assyar Selingkuh dengan Suami Orang, Ini Ceritanya
Kini, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan soal penangkapan dan kasus yang menjerat Anindira Puspita (AP).
“Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” terang Jansen. (*)





