Setelah kejadian tersebut ramai di media sosial. Pihak pemerintah setempat, Camat Banyumanik, Lurah Srondol Wetan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Polsek Banyumanik telah mengadakan mediasi pada Rabu, 4 November 2026.
Camat Banyumanik, Sri Martini, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Alhamdulillah sudah ada solusi terbaik dan saling memaafkan. Di antara lingkungan sudah tidak ada permasalahan lagi. Hasil mediasinya sudah ada titik temu, pemilik usaha akan mengikuti aturan agar limbahnya dibuang sesuai standar,” kata Sri Martini.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan DLH Kota Semarang, Wahyu Heryawan, menjelaskan pihaknya menemukan bahwa warung bakso tersebut sebenarnya telah melakukan pemilahan limbah.
“Sebetulnya sudah ada pemilahan, tetapi pada akhirnya dibuang kembali ke saluran milik warga. Itu yang kemudian menimbulkan masalah dan menjadi persoalan di lingkungan,” jelas Wahyu usai mediasi.
Untuk penanganan jangka pendek, DLH menyarankan pemilik usaha membuat grease trap atau perangkap lemak.
Selain itu, DLH juga menyarankan pembuatan sumur resapan sebagai bagian dari penanganan sementara. Adapun untuk jangka menengah, pemilik warung diarahkan mempertimbangkan penggunaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) portabel. (*)
Editor: Diaz A Abidin





