Akibatnya, Bea Cukai memberlakukan sanksi sebesar Rp30.928.544. Besaran sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544,” jelasnya.
BACA JUGA: Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Halaman Kantor Ganjar, Ini Kata Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY
Lebih lanjut, Bea Cukai menganjurkan agar Radhika untuk berkonsultasi dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi tersebut.
“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan. Dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tegasnya. (*)