SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal pada Rabu pagi, 25 Juli 2023.
Bertempat di halaman Kantor Gubernur Jateng, pemusnahan rokok ilegal itu mencapai kerugian hingga Rp 7 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyebut pemusnahan rokok ilegal ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, Satpol PP, aparat hukum, hingga masyarakat.
“Kami sama-sama peduli untuk bagaimana menggempur rokok ilegal. Ini penting. Pertama, negara concern (fokus) untuk menyampaikan bahwasanya negara penting untuk menjaga kesehatan. Kalaupun rokok itu harus rokok yang legal,” ucap Rofiq kepada wartawan saat menghadiri konferensi pers.
BACA JUGA: Hati-hati, Penjual Rokok Ilegal Bakal Kena Sanksi Ini!
Menurutnya, cukai yang dikenakan pada rokok legal hadir sebagai recovery dari dampak rokok itu sendiri, baik dari sisi kesehatannya maupun kegiatan kerjanya.
“Kemudian diharapkan ada persaingan yang sehat antarpengusaha rokok yang legal. Kemudian (pengusaha rokok legal) tidak terganggu dengan rokok-rokok ilegal. Sehingga rokok legal bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Bak permasalahan yang tak kunjung usai, isu rokok ilegal akan selalu ada. Disinggung terkait hal ini, Rofiq pun angkat bicara. Baginya, faktor harga menjadi alasan utama.