Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Visa Tak Diperpanjang, Dua Aktivis HAM Swedia Batal Lanjutkan Aksi Bersepeda di Indonesia

×

Visa Tak Diperpanjang, Dua Aktivis HAM Swedia Batal Lanjutkan Aksi Bersepeda di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Aktivis HAM Swedia
Dua aktivis HAM asal Swedia, Benjamin dan Sanna, saat bersepeda keliling dunia membawa misi perdamaian Sahara Barat. (Foto: Dokumen Pribadi)

Terkait ancaman dan teror oleh aparat, Benjamin menyebut bahwa ini adalah pengalaman pertama dan belum pernah mengalami hal serupa di 17 negara sebelumnya.

Namun demikian, terlepas dari segala risiko yang membahayakan keamanan keduanya, Benjamin dan Sanna terus berkomitmen dalam melanjutkan kampanye memperjuangkan kemerdekaan Sahara Barat.

“Kami akan terus melanjutkan kampanye, menyelenggarakan acara online di seluruh Indonesia dengan bantuan jaringan kami yang luas di sana dan bersepeda melintasi Eropa dan Afrika Utara untuk mencapai kamp pengungsi Sahrawi pada musim dingin 2024,” kata Sanna.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Sebut Jangan Pilih Capres dengan Riwayat Pelanggaran HAM, Singgung Prabowo Subianto?

Perjuangkan kemerdekaan Sahara Barat

Sebagai informasi, Benjamin dan Sanna melakukan aksi bersepeda keliling dunia. Visi mereka adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dunia akan pendudukan Maroko atas Sahara Barat yang telah terjadi sejak tahun 1975.

Selain itu, kata Benjamin, penduduk asli Sahara Barat yakni Sahrawi juga menjadi sasaran penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan dan diskriminasi setiap harinya

Saking parahnya, imbuh Sanna, tidak ada jurnalis atau organisasi hak asasi manusia yang beroleh izin berada di negara tersebut. Selain itu, Pemerintah Maroko tidak berhenti untuk menekan siapa pun yang berani mengungkap penjajahan mereka, termasuk mereka berdua.

“Kampanye kami mengangkat isu blokade media di Sahara Barat, pelanggaran hak asasi manusia, pendudukan secara keseluruhan, situasi kemanusiaan di kamp pengungsi, dan hak Sahrawi untuk melakukan referendum kemerdekaan sebagaimana dalam hukum internasional,” tegas Sanna. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan