Ia menilai Pergub no 35 tahun 2022 menjadi simultan bagi semua elemen masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama.
“Kami berharap Pergun No 35 tahun 2022 ini menjadi payung hukum bahwa kerja kolaboratif yang sudah pernah dilakukan antara pemerintah dan masyarakat sipil tetap bisa dilanjutkan sekaligus mempercepat penanggulangan ekstremisme,” katanya.
Menurut Haryani, Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang sudah memiliki pengalaman dapat merangkul para eks napiter untuk reintegrasi sosial. (Ak/El)





