Uncategorized

Warga Salatiga Ketahuan Tanam 85 Ganja di Atap Rumah

×

Warga Salatiga Ketahuan Tanam 85 Ganja di Atap Rumah

Sebarkan artikel ini
Seorang pria warga Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Satresnarkoba Polres Salatiga amankan atas dugaan kepemilikan puluhan batang tanaman ganja. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Seorang pria warga Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Satresnarkoba Polres Salatiga amankan atas dugaan kepemilikan puluhan batang tanaman ganja. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Seorang pria warga Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Satresnarkoba Polres Salatiga amankan atas dugaan kepemilikan puluhan batang tanaman ganja.

KSB (59) pria paruh baya tersebut, menanam pohon ganja di area rooftop atau atap rumahnya. Di mana beralamat di lingkungan Perum Mekar Elok, lingkungan Kelurahan Tingkir Tengah.

Selain mengamankan KSB, jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga juga mengamankan sebanyak 85 pot tanaman ganja. Kemudian, biji ganja kering dengan berat 7,01 gram serta ganja kering seberat 15,48 gram.

Kapolres Salatiga, AKBP Afrito Marbaro yang mengatakan, KSB jajaran satresnarkoba amankan pada Kamis 5 November 2026 sore.

BACA JUGA: Produk Kian Menjanjikan, Alfamart Edukasi Kurasi Ritel Modern untuk UMKM Kabupaten Semarang

Sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga memperoleh informasi adanya sebuah rumah yang menjadi lokasi penanaman narkotika golongan I jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bertindak melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap rumah yang termaksud.

“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim satresnarkoba mengamankan KSB,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 November 2026.

BACA JUGA: 132 UMKM Blora Terima Gerobak Usaha, Bupati Arief Rohman Dorong Pedagang Naik Kelas

Berdasarkan pengakuan awal kepada anggota Satresnarkoba Polres Salatiga, tersangka KSB mengakui memiliki sejumlah tanaman ganja di bagian rooftop rumah yang dia tempati.

“Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menyimpan daun serta biji ganja kering. Dia menyebut sebagai persediaan untuk konsumsi sendiri,” kata Afrito

Berdasarkan keterangan dari tersangka tersebut, lanjut kapolres tim Satresnarkoba Polres Salatiga segera melakukan upaya penggeledahan di rumah tersebut.

“Baik tersangka berikut seluruh barang bukti telah kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Salatiga. Untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA: 132 UMKM Blora Terima Gerobak Usaha, Bupati Arief Rohman Dorong Pedagang Naik Kelas

Lebih lanjut AKBP Afrito bilang, saat ini jajaran penyidik satresnarkoba masih melakukan pendalaman atas pengungkapan perkara tersebut.