SEMARANG, beritajateng.tv – DPW Jamkeswatch Jawa Tengah menyoroti kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja ahli daya M Husyein Al Iman, warga Tambak Mulyo Semarang Utara, hingga mengalami kelumpuhan.
Sebelumnya, Husyein mengalami kecelakaan saat bekerja di perusahaan mebel yang beralamatkan di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Blok 10.A Ngaliyan, Kota Semarang pada Senin, 2 Desember 2024 dulu. Akibat kecelakaan itu, Husyein mengalami luka parah bahkan menderita kelumpuhan.
Merespons hal itu, Ketua DPW Jamkeswatch Jawa Tengah, Moch Abidin menyesalkan insiden kerja yang menimpa Husyein. Apalagi korban diketahui tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Menurutnya, insiden yang menimpa Husyein merupakan akumulasi kelalaian dari dua belah pihak. Baik perusahaan outsourcing atau ahli daya dan perusahaan pemberi kerja.
“Kalau kita melihat kronologis yang kita dalami, ini adalah kelalaian semua pihak. Baik pihak pemberi kerja maupun perusahaan outsourcing-nya. Kami ingin semuanya bertanggung jawab,” kata Abidin saat beritajateng.tv temui di Disnakertrans Jawa Tengah, Rabu, 19 Februari 2025.
BACA JUGA: Diwarnai Kecelakaan, Begini Tanggapan Panitia Penyelenggara Pacuan Kuda Jateng Derby 2025
Abidin menjelaskan, pihaknya telah bertemu dan melakukan dialog langsung dengan korban. Berdasarkan penjelasan korban, kejadian bermula saat korban mendapatkan perintah dari security untuk membantu membuka atau memperbaiki gerbang.
Akan tetapi, gerbang itu kemudian jatuh dan menimpa korban. Korban tidak sempat menghindar dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Alhasil pasien patah tulang hingga mengalami kelumpuhan. Koordinasi oleh dokter di RS Kariadi menyatakan korban 75 persen lumpuh,” ucap Abidin.
Bakal bawa ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik
Lebih jauh, Abidin menilai jika iinsiden yang menimpa Husyein ini terbilang cukup parah lantaran menyangkut hidup-mati seseorang. Sebagai lembaga pengawas jaminan kesehatan, Jamkeswatch Jawa Tengah pun menuntut pemberi kerja dan perusahaan ahli daya untuk bertanggung jawab atas nasib Husyein.
“Setelah kita telusuri kita pelajari, ternyata pihak outsourcing PT MAS itu sudah tanggung. Kami ingin pihak pemberi kerja juga ikut bertanggung jawab,” katanya.
Jika pemberi kerja tidak bertanggung jawab, lanjut Abidin, pihaknya tak segan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Pasalnya, pihak pemberi kerja belum menunjukkan itikad baiknya.
“Dalam artian, minimal kita akan melakukan advise persoalan ini ke perusahaan terkait, karena kita melihat lebih kepada perintah kerja. Kalau bicara perintah kerja TKP ada di pemberi kerja di PT di kawasan Candi,” sambungnya.
BACA JUGA: Tekan Fatalitas Kecelakaan, Polres Salatiga Gelar Ramp Check Armada Bus
Setelah kejadian ini, Abidin berharap perusahaan di Semarang dapat lebih menaruh perhatian pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sehingga, kejadian kecelakaan kerja serupa tidak terjadi di masa depan.
“Bagi Jamkeswatch, sakit itu hak rakyat, hak pekerja, ini upaya kami sebagai lembaga sosial mendampingi secara medis dan sebagainya supaya pasien cepat sembuh,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





