Nasional

Waspada! 9 Makanan Ini Mengandung Babi, Ada yang Bersertifikat Halal

×

Waspada! 9 Makanan Ini Mengandung Babi, Ada yang Bersertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi marshmallow. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi marshmallow. (Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – “Makanan mengandung babi” baru-baru ini tengah menjadi trending di mesin pencarian. Rupanya, terdapat penemuan produk makanan mengandung unsur babi atau porcine.

Hal tersebut merupakan penemuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan sembilan produk makanan yang dijual di pasaran.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM dan BPJPH, tujuh produk yang mengandung unsur babi sudah bersertifikasi halal. Sedangkan dua lainnya tidak tersertifikasi halal.

Adapun dari sembilan produk tersebut, kebanyakan produk yang mengandung unsur babi adalah marshmellow yang berasal dari Filipina dan China.

BACA JUGA: Mie Indomie Ditarik di Australia Bikin Heboh, BPOM: Tidak Menyalahi Aturan

Sesuai perundang-undangan, produk yang bersertifikasi dan berlabel halal atau terindirkasi tidak mencantumkan data yang benar dalam registrasi produk, mesti ditarik dari peredaran.

Kabarnya, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Berikut daftar produk mengandung unsur babi:

1.⁠ ⁠CF Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2.⁠ ⁠CM Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

3.⁠ ⁠CC Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil),

4. CC Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

5. CC Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

6.⁠ ⁠HG (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

7.⁠ ⁠L-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

8.⁠ ⁠AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9.⁠ ⁠SE Marshmallow Rasa Cokelat.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya sertifikasi halal. Ia meminta semua pihak menaati aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Mengenal Saham Syariah, Investasi Halal di Tengah Tantangan Literasi Ekonomi

Sertifikasi halal adalah bentuk komitmen terhadap regulasi yang harus ditaati dan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar mekanisme untuk memenuhi kewajiban administratif.