“Masyarakat apabila menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya segera lapor polisi. Sehingga diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua,” kata Kombes Pol Satake Bayu. (*)
Waspada! Menjual dan Menyalakan Petasan Saat Ramadan Terancam Pidana 20 Tahun hingga Hukuman Mati





