Hukum & Kriminal

Waspada! Menjual dan Menyalakan Petasan Saat Ramadan Terancam Pidana 20 Tahun hingga Hukuman Mati

×

Waspada! Menjual dan Menyalakan Petasan Saat Ramadan Terancam Pidana 20 Tahun hingga Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
ucapan perayaan tahun baru
Ilustrasi event atau acara seru. (Foto: Freepik)

“Masyarakat apabila menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya segera lapor polisi. Sehingga diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua,” kata Kombes Pol Satake Bayu. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp