EkbisJateng

1.666 Buruh Pabrik Rokok di Semarang Terima BLT DBHCHT

×

1.666 Buruh Pabrik Rokok di Semarang Terima BLT DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Buruh Pabrik Rokok di Semarang
Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu menyerahkan simbolis BLT DBHCHT untuk 1.666 buruh pabrik rokok di Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 1.666 buruh pabrik rokok di Kota Semarang terima BLT DBHCHT atau bantuan langsung tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membagikan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk 1.666 buruh pabrik rokok di Semarang.

Pembagian BLT DBHCHT untuk buruh pabrik rokok di Semarang ini merupakan tahap pertama di tahun 2023.

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan bantuan tahap pertama ini merupakan bantuan untuk bulan April dan Mei. Yang langsung pihaknya beri pada bulan Juni 2023 ini.

Kemudian untuk bulan Mei dan Juni yang Pemkot berikan pada bulan Juli mendatang. Jumlah nominal penerimaan BLT DBHCHT per orang adalah Rp 300.000 per bulannya.

“Tahap pertama BLT ini untuk 4 bulan. Tahap pertama ada 1.666 buruh. Dengan total keseluruhan tahap kedua nantinya berarti ada 3.332 buruh pabrik rokok yang menerima bantuan,” kata Heroe. Usai penyerahan BLT DBHCHT untuk buruh pabrik rokok di Ruang Lokakrida Lantai 8 Balaikota Semarang, Senin 5 Juni 2023.

Heroe menyebut ada 11 pabrik rokok yang karyawannya mendapat BLT DBHCHT.

Ia menyebutkan penerima BLT ini adalah mereka yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok di Semarang. Mulai buruh linting rokok hingga petugas keamanan yang bekerja di pabrik rokok pun juga mendapatkan batuan ini.

“Saat ini kita tengah upayakan di anggaran perubahan bisa bertambah lagi. Sehingga tidak hanya tahap satu dan dua saja tapi bisa ada tahap ketiga,” tuturnya.

Heroe menuturkan pembagian BLT berlangsung secara bertahap dengan mendatangi pabrik-pabrik rokok satu per satu. Pasalnya, Ia khawatir jika pekerja pabrik harus datang ke lokasi BLT DBHCHT. Maka akan membuat buruh kehilangan target pekerjaan mereka.

“Mereka ini kan sehari-hari kerja dengan target kalau suruh keluar untuk ambil BLT maka mereka kehilangan target harian kan kasihan. Makanya kita dari Dinas Sosial dan Bank Jateng yang mendatangi langsung ke pabrik,” paparnya.

Total Rp 4,4 M BLT DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan bantuan kepada pekerja pabrik ini bisa bermanfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami harap uangnya bisa bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari. Tadi saya tanya ada yang mau buat beli susu anak, bayar listrik, beli sembako,” ucap Ita, sapaan akrabnya.

Ita menyebut total bantuan yang di salurkan untuk dua tahap ini yakni senilai Rp 4,4 miliar.

Melalui bantuan ini ia juga berpesan kepada penerima bantuan untuk tidak di pergunakan untuk hal-hal konsumtif.

“Mereka senang karena mendapat bantuan dan berharap tahun depan bisa mendapat lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ita mengatakan anggaran DBHCHT dari pemerintah pusat ini tidak hanya untuk para pekerja pabrik. Namun juga langsung untuk pemanfaatan dinas-dinas dan UMKM untuk penanganan stunting.

“Pemerintah Pusat memberikan kepada dinas-dinas dan UMKM seperti Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan pangan. Juga Dinas Pengendalian Penduduk dan KB nanti akan ada juklak, Juknisnya,” tandasnya.

Salah seorang buruh pabrik rokok Prau Layar, Sri Rahayu mengatakan ia sudah yang ketiga kalinya mendapatkan BLT DBHCHT di Kota Semarang. Ia mengaku sebagai pekerja atau buruh pabrik rokok merasa sangat terbantu dengan adanya BLT ini.

“Ya untuk kebutuhan sehari-hari. Mudah-mudahan masih terus berlanjut lagi BLTnya,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku pada tahun ini ada penurunan jumlah BLT yang didapatkan.

Jika pada tahun sebelumnya, ia menerima dalam satu tahap untuk enam bulan dengan nominal per bulan Rp 300.000 ribu.

Namun pada tahun ini untuk tahap pertama hanya memperoleh BLT DBHCHT selama empat bulan dengan nominal per bulan yang sama.

“Dulu lebih banyak. Dulu kan dari Kota dapat 6 bulan tapi sekarang di samakan dengan Provinsi jadi hanya dapat 4 bulan saja,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp