Untuk menanggulangi wabah tersebut, Pemprov Jateng telah membentuk Unit Respon Cepat (URC) yang melibatkan Balai Besar Veteriner (BBV) Wates, Balai Karantina Semarang, dan kepolisian.
Upaya penanggulangan PMK di Jateng terkendala beberapa faktor, misalnya biaya uji sampel yang relatif mahal. Satu kali pemeriksaan di BBV Wates, diperlukan biaya sekitar Rp500.000.
Biaya tersebut tidak dibebankan kepada peternak ataupun pemerintah provinsi. Meskipun ditanggung BBV Wates, namun terbatasnya anggaran membuat proses penelusuran atau tracing PMK jadi terkendala.
“Stok obat, terus terang kami akui sangat terbatas, karena PMK tahun ini memang kejadian yang luar biasa,” ujarnya. (*)





