SEMARANG, beritajateng.tv – Sepekan usai Hari Raya Idul Fitri 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengungkap sebanyak 127 perusahaan dilaporkan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Adapun angka itu mengalami penurunan dari pengaduan tahun lalu yang berjumlah 233 laporan pada tahun 2023. Dari data yang beritajateng.tv terima dari dinas terkait pada Rabu, 17 April 2024, ada 127 perusahan dengan jumlah pengadu sebanyak 161 orang.
Dari 161 pengadu, sebanyak 81 persen atau 103 orang mengadu langsung melalui Posko Kemnaker. Sementara lainnya mengadu ke WhatsApp Posko Disnakertrans Jateng, Laporgub, dan pengiriman surat.
Sebagai tindak lanjut dari aduan, sebanyak 45 persen aduan telah terselesaikan. Sementara 20 persen mendapat laporan pemeriksaan hasil khusus (LPHK), 25 persen mendapat Nota Riksa I (peringatan tertulis dari pengawas kepada perusahaan), dan 10 persen membuat perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.
Perusahaan di Kota Semarang paling banyak terlapor dari data aduan THR 2024 tersebut, dengan jumlah 39 perusahaan. Berlanjut Kabupaten Sukoharjo di peringkat kedua dengan aduan sebanyak 11 perusahaan.
Saat beritajateng.tv temui langsung di Kantor Gubernur Jateng pada Selasa, 16 April 2024, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, membeberkan kendala perusahaan dalam membayar THR kepada pekerjanya.
Ketidaksesuaian itu, beber Aziz, ialah THR yang perusahaan bayar dengan mencicil hingga terlambat membayar.
“Ada juga yang berdasarkan kesepakatan akan ada pembayaran di bulan setelah Lebaran, baik itu mencicil atau perusahaan yang akan bayar setelah Lebaran,” ucap Aziz.
Aduan THR perusahaan menurun daripada tahun lalu
Pihaknya membenarkan bahwa terjadi penuruan aduan THR ketimbang tahun lalu. Untuk perusahaan yang tengah negosiasi, Aziz berharap bisa menemukan titik temu.
“Ada penurunan pengaduan dari kabupaten/kota atau tempat kami sendiri. Harapannya perushaan yang masih bernegosiasi melakukan tripartite sehingga ada titik temu, ada persoalan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan,” bebernya.
Menanggapi terkait batas waktu terakhir bagi perusahaan untuk mencicil THR karyawannya, Aziz angkat bicara. Menurut keterangannya, ada sebuah perusahaan yang belum menuntaskan cicilan THR tahun 2023 hingga saat ini.
“Ada pengalaman tahun 2023 itu bayarnya sampai Juli-Agustus 2024. Harapannya tidak terjadi lagi, ini masih kita identifikasi mulai hari ini sampai Jumat. Pengawas turun, memberikan asistensi bersama dengan mediator, nanti konfirmasi atau klarifikasi,” akunya.
Menariknya, perusahaan yang terdampakbanjir seperti di Kabupaten Demak, Aziz akui tak ada aduan yang masuk terkait THR.
“Yang terdampak banjir malah kami belum mendapat informasi [tidak membayar THR]. Dari Demak itu belum ada informasi perihal itu,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





