Politik

5 Parpol di Jawa Tengah Ajukan PHPU, Bawaslu Jateng Siap Dimintai Keterangan MK

×

5 Parpol di Jawa Tengah Ajukan PHPU, Bawaslu Jateng Siap Dimintai Keterangan MK

Sebarkan artikel ini
Bawaslu MK
Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, usai menjadi pembicara di Harris Hotel, Kota Semarang, Selasa, 2 April 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 5 partai politik di Jawa Tengah kedapatan mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU). Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, menyebut kelima parpol itu tertera dalam laman resmi Mahkah Konstitusi (MK).

“Kita melihat dari situs website MK, ada 5 parpol yang kontaknya Jateng sedang mengajukan permohonan di MK. Untuk kepastiannya kita masih menunggu pemberitahuan dari MK,” jelas Rofiuddin saat beritajateng.tv temui di Harris Hotel, Kota Semarang, Selasa, 2 April 2024 malam.

Kendati demikian, Rofiuddin tak bisa merinci secara spesifik terkait permohonan yang kelima parpol itu ajukan.

BACA JUGA: Kapan Penetapan Hasil Pileg 2024? Bawaslu Jateng: Tiga Hari Setelah KPU Terima Surat dari MK

“Tentu pendetailan terkait lokus (pusat), dapil mana, di mana, dan yang diajukan perselisihan terkait dengan apa dan sebagainya, kita masih menunggu dari MK. Kan hari ini dari sisi tahapan masih dalam proses perbaikan permohonan,” sambung Rofiuddin.

Menurut keterangannya, pada Selasa, 23 April 2024 mendatang MK sudah melakukan register melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“[Saat 23 April 2024] kita akan mengetahui di mana saja lokus parpol yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu. Di DPRD provinsi yang mana, DPR RI dapil mana, dan sebagainya,” terang Rofiuddin.

Dari laman resmi MK, Bawaslu Jateng beberkan 5 parpol yang ajukan PHPU

Bawaslu Jateng menyebut, kelima parpol di Jawa Tengah yang mengajukan PHPU ialah PPP, PAN, Partai NasDem, PKB, dan Partai Demokrat.

Meskipun belum mengetahui secara rinci terkait apa yang kelima parpol itu laporkan, namun Rofiuddin siap untuk menyampaikan keterangan jika diperlukan.

“MK menyampaikan permohonan tersebut ke Bawaslu, tapi yang pasti Bawaslu sudah siap menyampaikan keterangan. Kan posisi Bawaslu di sidang MK sebagai pemberi keterangan,” bebernya.

BACA JUGA: Nama Gus Yusuf Masuk Bursa Pilgub, PKB Jateng: Masih On The Track, Tunggu Hasil Pileg 2024

Menurut pengakuannya, Bawaslu Jateng telah menyiapkan seluruh data di tempat pemungutan suara (TPS), baik di tingkat kecamatan hingga provinsi. Sehingga, tutur Rofiuddin, pihaknya siap menyampaikan keterangan jika memang MK memerlukan.

“Data-data pencegahan yang Bawaslu lakukan, pengawasan semua tahapan, hingga penanganan pelanggaran yang berlangsung di Jateng sudah kami siapkan dengan baik dan rapi, baik hard maupun soft copy,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp